Jawaban Ayatullah Ja’far Subhani atas fatwa seorang mufti Mesir
Bismillahirrahmanirrahim
Akhir bulan Mei 2007 D.R. Izzat Athiyah Dekan Fakultas Hadis Universitas al-Azhar dalam sebuah program televisi Mesir mengumumkan, “Bila ada seorang laki-laki dan wanita dalam sebuah ruangan kantor pemerintah atau swasta dan kondisi mereka menunjukkan duduk dengan orang asing hukumnya adalah haram. Agar tidak terjerumus dalam keharaman, wanita itu bisa menyusui sebanyak lima kali sang pria. Bila itu dilakukan keduanya bisa menjadi muhrim. Keduanya menjadi muhrim untuk keluar dari kondisi keharaman akibat berdua di tempat sepi. Setelah melakukan hal itu, keduanya dapat menikah dan tidak haram”. Baca entri selengkapnya »