Lagi, Fatwa GER di Mesir: Cowok dan Cewek Boleh Berciuman!
Posted by infosyiah pada 1, Maret 8, 2008
Fatwa terbaru pemikir Mesir, Jamal Al-Banna terkait dibolehkannya berciuman cowok dan cewek di tempat umum kembali meng-ger-kan kalangan ilmuwan dan agamawan di Mesir.
Menurut laporan Parsineh dengan mengutip televisi Alarabia, Al-Banna menghalalkan ciuman antara anak muda, cowok dan cewek dalam acara talk show di televisi Alsa’ah. Menurutnya, ciuman antara cowok dan cewek yang belum kawin merupakan kelemahan manusia. Dalam Islam, masalah ini dikategorikan kesalahan kecil yang bakal terhapus dengan perubatan baik!
Sambil menjelaskan fatwanya kepda Alarabia, Al-Banna mengatakan, “Kita punya kewajiban untuk mengetahui kenyataan di masa kini yang tidak dapat ditutup-tutupi lagi. Nah kenyataannya, banyak anak-anak muda, cowok dan cewek yang tidak mampu untuk berumah tangga. Padahal, dalam usia demikian banyak faktor luar yang memacu keinginan seks mereka. Sebuah keinginan yang diletakkan oleh Allah SWT kepada manusia.
Jamal Al-Banna menyatakan bahwa kita tidak boleh menganggap remeh masalah ini. Allah tidak mewajibkan kita kecuali semampu kita bisa. Dan fatwa ini tidak berarti mengajak untuk berbuat maksiat. Dia juga mengatakan bahwa banyak faktor-faktor seperti semakin meningkatnya usia perkawinan dan pengangguran yang memunculkan dosa-dosa kecil seperti ciuman ini.
Sebagian ulama al-Azhar menuduh Al-Banna tengah menyebarkan kemaksiatan dengan fatwanya dan meminta agar dia menarik kembali fatwanya.
Tampaknya, munculnya fatwa-fatwa GER seperti ini karena keinginan kuat untuk menyesuaikan agama dengan dunia modern. Sebagai contoh, D.R. Izzat Athiyah Dekan Fakultas Hadis Universitas al-Azhar yang berfatwa, ila ada seorang laki-laki dan wanita dalam sebuah ruangan kantor pemerintah atau swasta dan kondisi mereka menunjukkan duduk dengan orang asing hukumnya adalah haram. Agar tidak terjerumus dalam keharaman, wanita itu bisa menyusui sebanyak lima kali sang pria. Bila itu dilakukan keduanya bisa menjadi muhrim. Keduanya menjadi muhrim untuk keluar dari kondisi keharaman akibat berdua di tempat sepi. Setelah melakukan hal itu, keduanya dapat menikah dan tidak haram.[infosyiah]
Ari Mulyanto said
Wahh..klo fatwanya begini sih bikin gw seneng tuh..
Ga ada fatwa yg membebaskan seks bagi bukan muhrim ga??? biar tambah kacau deh..
Aneh nih Ulama klo emang bisa disebut ulama..anehh nih ustadz klo emang bisa disebut ustadz..aneh nih kyai klo emang bisa disebut kyai…
Capee dehh…….
Bagir said
edan maning..edan maning.
ifal said
Ancaman Berbahaya bagi ummat ISLAM.
julfan said
menyesatkan
abiisyarfaq said
Bismillaah
Apa sesungguhnya di balik pemikiran-pemikiran semacam itu? (Saya sangat keberatan menyebutnya sebagai FATWA). Yang harus kita cermati bukan hanya produk pemikirannya, tetapi “SOMETHING BEHIND IT AND DRIVE IT”. Itu yang terpenting kita diwaspadai. Saya melihat ada kecenderungan dalam memahami konsep MASLAHAT dan DLARURAT. Di tambah lagi pemikiran liberal dan kapitalis yang mendesak orang-orang semacam itu berKIBLAT PADA BARAT.
binchoutan said
eeeenng *mikir*
saya masih kurang mengerti dengan paragraf terakhir tulisan ini??
apa iya ada aturan seperti itu?
boleh minta penjelasan lebih lanjut..
arigatou
abahoryza said
ada ada saja
masbadar said
ah biasa, kelamahan manusia, pengen cepet terkenal makanya sumur zam-zam di kencingi…
kenapa gak berfatwa boleh berzinah terang2 di depan umum atau di dalam masjid? asalkan tidak syirik kan masih bisa diampuni??
kalo gak salah ada tuh, kisah ttg beberapa pemuda entah di mana yang mencegat ulama lalu meminta fatwa untuk boleh ngeseks bebas satu perempuan 4 laki2…tahu lupa ada di bukunya siapa ini kisah..
missglasses said
gila kale yaaaw
cutemouse said
owalah gusti,,,,
paringono pinunjuk…
riesq2 said
assalamuallaikum……………..
y menurut saya ini gila sekali……………bahyangkan saja seorang cowok dan cewek diperbolehkan berciuman di depan umum……………..wah apa kata DUNIA……….!!!!!!!!!!!!
Lama-lama bisa ancur neh………..????????????????????
abu robbani said
sy fikir jangan heran bila ada fatwa seperti itu kan dikumpulan hadits AlBukhori ada sabda Rosululloh katanya begini “Apabila seorang Muslim melakukan ijtihad ternyata ijtihadnya salah maka dapat pahala satu tapi kalau ijtihadnya benar maka dapat pahala dua”dan ijtihad salah ini pernah di praktekan oleh kalangan sahabat ambil contoh oleh Khalid bin Walid ketika membantai sahabat Malik Nuwairah malam itu juga Istrinya Malik mohon maaf di setubuhi oleh Khalid bin Walid dan Abu Bakar menyetujuinya dengan mengambil hadits tsb diatas. Coba baca di tarikhnya AtThabari salah satunya, makanya sy tidak heran alias tidak kaget koq banyak fatwa yang aneh-aneh mentang-mentang Nabi yang Mulia Muhammad SAW telah wafat banyak yg memanipulasi ucapan meng atasnamakan beliau SAW dan itu telah diramalkan oleh beliau SAW.
gimana tuch..komentar Almukaram Masbadar…..
sarah said
maaf sebelumnya…
sudah yakin keebenaran berita ini???
kalo saya pribadi, tidak setuju kalo pendapat dari gamal al bana dianggap sebagai fatwa, karna pada kenyataannya dia memang bukan seorang ulama. Di mesir sendiri, al bana yg merupakan adik kandung dari hasan al bana, hanya dianggap sebagai pemikir dan penulis saja, tidak lebih. Pemikiran2nya tidak pernah dianggap oleh warga mesir sendiri, karna yg mendasari pemikirannya adalah liberal, semua buku2 karangannya lebih berkiblat pd liberal. Penafsiran berita ini dg menyampaikan bahwa pemikiran al bana yg dianggap sebgai fatwa sebaiknya di cek kembali. Karna di mesir sendiri, pemikiran al bana tidak pernah dianggap sbg fatwa. fatwa dg hasil pemikiran jelas berbeda. fatwa lahir dr pemikiran seorang ulama, sedangkan al bana sendiri bukan seorang ulama, dia cm seorang cendekia.
mengenai kasus dr.izzat, memang benar pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, dan al-azhar sdh membantahnya bahwa itu tidak bisa dijadikan sebuah fatwa, dan azhar sdh menyuruh untuk menarik kembali fatwa tsb, agar tdk terjadi kerancuan dlm masyarakat.
tolong info syiah, muat berita yg akurat
saya yakin pemuatan setiap info disini ngga hanya sekedar mencomot berita saja tp jg sudah dicek kebenarannya.dan kelanjutan dr berita tersebut dimasa sekarang, apakah sudah ada perkembangan terbaru atau belum.
jazakillah khoir
deprant said
pemerintah Mesir mungkin perlu membaca buku ” mari bergaul” hehehehehe
ancaman berbahaya bagi integritas umat Islam, sangat-sangat mencederai filosofi ke-Islaman.
salam
lumansupra said
aduh… kok tambah aneh2.
ustadnya pengen terkenal kali…
nunoo said
Semoga Allah SWT mengampuni dosanya & m’berikan petunjuk buatnya..
sujarwo04 said
Wah, ini dia nih ibarat duri dalam daging…
Bikin pernyataan (terlalu naif kalau disebut FATWA) sekepanake wudele dhewek…
O iya, mohon berhati-hati dengan penggunaan nama Al-Banna. Al-Banna biasanya digelarkan kepada Imam Syahid Hasan Al-Banna. Lebih baik gunakan saja Jamal.
Semoga Alloh menunjukkan jalan yang lurus kepada hamba-hamba-Nya yang bodoh…
sujarwo@itb
http://sujarwo04.wordpress.com/
ocha34 said
wah wah wah
kacau klii,,
gila tuh cipak cipok boleh,,
mau jadi apa islam nantinya,,
duduwhh
pkoknya gw ga stuju dahg,,
abihawra said
Nikah Mut’ah yang halal dan jelas-jelas ada di AL-Qur’an di haramkan tapi adegan mesum yang bukan muhrim di depan publik pula di halalkan, kemarin baru aja ada fatwa ulama mesir membolehkan “nyusu” oleh wanita yang bukan muhrim agar menjadi muhrim. Aneh ini ulama ikhwan dari mesir, mungkin kebanyakan berkawan dengan zionis Israel barangkali……
pcmavfinal said
wexexex…
disusuin, trus dikawinin..
dudulz..!!
syaf88 said
Fatwa menyesatkan, mengeluarkan fatwa tampa memikirkan kedua sumber referensi mutlak agama yakni Al-Quran & Al-Hadist, tetapi hanya mengandalkan dalil yang lahir dari pikiran pribadi dan sangat tendensius.
gatchspistol said
tidak bagus itu…
walopun kebanyakan dari kita senang !!!
dosa emang nyenengin…
dwi Yanto said
huuuuh, kirain beneran HOAXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, syiah-syiah,.Tobat Dong sebelum Matahari terbiat dari arah barat sebelum ajal menjemput mu.Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepadamu.wahai infosyiah.
batiksantri said
waduh….dah jelas2 di islam bersentuhan bukan muhrim itu haram..
masa yg berciuman diperbolehkan….sungguh ulama yang aneh??????
Kiryadi said
wah kalo mau promosiin blog bukan gitu caranya.masak bikin artikel yang menyimpang biar ada banyak comment, OK?
rijalabdullah said
Nimbrung nih.
Saya rasa orang ini (kalau bisa dibilang sebagai orang) perlu dihabisin saja, karena dia telah melecehkan Islam. Seandainya dia dekat saya pastilah saya akan penggal kepalanya biar saya hidup di penjara sesudahnya. Orang ini lebih jelek lagi dari Salman Rusdi yang telah mengeluarkan tentang ayat-ayat syetannya.
teeway said
Itulah hebatnya syaitonnirojim, membuat ulama masuk kedalam jahanam… gimana kita2 ini… “Ya Allah aku berlindung dari godaan syaiton yang terkutuk”…
@Dwi Yanto
Kenapa yang syiah harus taubat… lagi ngomongin apaan sih… emangnya ada yang salah dari syiah..? mendingan lo tuh belajar dulu baru ngomentarin…
@Kiryadi
nggak usah pake artikel diatas udah top koq… nggak ada comment lo juga ini blog sangat bermanfaat bagi orang2 yang mau mencari kebenaran…
b8189uv said
wah paragraf terkahir itu lebih aneh lagi, lha kalau disusui seumuran kita-kita, itu mah bukan menjadikan muhrim, tapi zinah namanya :), wah kalau itu halal bisa jadi saya lebih milih minum ASI daripada air putih sekarang 😉
Salam silaturahim
oktara said
Lebih baik no comment dulu,ingin tahu penjelasan lebih detail dari Jamal Al-Banna.Ada yang punya sumber pernyataan tersebut?
ABU YASIN said
Kayaknya itu ulama belum kawin ya, jadi aja dia membolehkan perbuatan itu. Dasar Ulama Rieur……..
pihatur said
mungkin yANG berfatwa dah bingung liat anak muda zaman kiwari,,jadi yahhh akhirnya keluarlah keputusan yang menurut saya kurang tepat….klo suami-istri sih gak masalah, tapi yang bukan muhrim kan jangankan ciuman, kena kulit aja atau sekedar pandangan udah haram…..inget segala keputusan akan di pertanggung jawabkan…..aduuuh kumaha nya dengan indonesia,,,,lieur ah saya mah…..
sayangniq said
Waduuuuuuuuuuuh,,,,
GahaR Juga Dunia PErsiLatan saat iniii,,,,
kapan LAgiii, Bisa icik2 tanpa aDa yg Ganggu,,,
hahahahahahhaahaaa
zuit said
aneh banget. benar-benar semakin kacau dunia ini
sarah said
maaf ya teman2 sekali lagi saya infokan. bahwa yg mengatakan pernyataan itu sebuah fatwa adalah blog ini yg mencomot berita dr sebuah stasiun tv. sementara dimesir sendiri, pernyataan ini tidak disebut sbg fatwa, alasannya seperti komen diatas yg sudah saya tuliskan.(komen ke 13)
@:rijalabdullah: wahai saudaraku, jgn berlebihan menyikapi hal ini sampai anda mau meenghabisi orang ini (memang cm niat). Dr.Izzat walaopun mengeluarkan pernyataan spt itu, beliau msh seorang muslim, apakah anda akan menghalalkan darah seorang muslim??? tolong berhati-hati dlm berucap. Coba anda tilik tokoh karismatik shalahudin al ayubi, sekalipun beliau seorang panglima perang yg sangat disegani, tp satu hal yg beliau junjung saat berperang “menghindari sedikit mungkin terjadinya pertumpahan darah, padahal anda tau siapa yg diperangi salahudin, yaitu para tentara salib. Sementara anda “sudah berniat menghabisi sodara sesama muslim”.
jazakillah
sarah said
gamal al bana bukan seorang ulama, jd jgn salah kaprah. Pernyataan2 dia dikhalayak tidak lebih dianggap sebagai buah pemeikiran cendekia, jd tidak dianggap sebagai fatwa.(ini fakta yg ada dimesir).
Pernyataan dr.Izzat jg sudah ditarik kembali, dan diabaikan.
hati2 dlm membuat artikel…bisa menimbulakan kerancuan bagi orang yg memang tidak mahfum dg kenyataan yg sebenarnya.
mungkin ini berita sudah kedaluarsa ya…berita lama mungkin…
Altaïr said
Kalo ada kerelaan, itu namanya Islam mazhab pika-piki …
😀
Sedangkan kalo tidak ada kerelaan, namanya Islam mazhab gaplok kanan dan gaplok kiri …
xi xi xi … 🙂
*kabuuur aahh*
alyassar said
Akhirnya bertambah lagi pihak yang mau merusak tatanan islam yaitu UMAT ISLAM SENDIRI, Semoga ALLOH memberikan petunjuk bagi kita semua, Amin.
Rommy said
wong edan ga perlu di perhatikan, apa gara2 dosa kecil trus berbuat kebaikan besar maka dosanya terhapuskan, kalo gitu sama saja ma artis2 pengobral syahwat trus dia beri bantuan ke panti asuhan ma naik haji…gampang amat amat aja ga gampangan hehe..
somedaysdreamer said
Tidaklah seorang pria dan wanita bukan muhrim yang berdua-duaan sendirian melainkan yang ketiga adalah setan! Berduaan aja tidak boleh, apalagi bersentuhan, eh ini malah berciuman….KIAMAT SUDAH DEKAT…
faiz said
kacau dunia kalo ulama macam ni
DaRiaz said
waduh….
puyeng dech kalau bener kayak gitudoktor azhar?
akid mas itu guru azhar yang ngomong
maslaahnya menyusui tu berlakunta dibawah umur 2 tahun..
:-?..
masa guru azhat g ngerti itu…
DaRiaz said
maaf salah ketik azhar…:D
peace..peace,,
gombal said
Ehm.. sy ga percaya ama tulisan ini, sptnya ada misi adu domba di kalangan islam. terkesan saling menyeeerang antar kelompok. hati-hati. umat islam jangan mau di pecah belah.
gombal said
perkataan kok di anggap fatwa! fatwa itu keluar dari ahlinya, seperti fukoha, dan ulama dalam bidangnya. sy yang di mesir 2 tahun g pernah ada kabar dan baca tulisan spt itu. orang2 mesir sendiri juga ga pernah bilang begitu. apalagi albanna pendiri ikhwanul muslimin yang memperjuangkan islam kaffah, tidak mungkin perkataanya beda dengan tujuanya. so jangan terprovoaksi tulisan ini. ada upaya adu domba sunny dan sy’ah dari pihak lain.
tulisan2 ini upaya politik belah bambu supaya baku hantam sesama muslim sperti yang terjadi di irak dan palestina.